mengubah PERPRES 162/2024
a b bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan, diperlukan penguatan peran Kementerian Sosial melalui pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa masih terdapat permasalahan keterbatasan kualitas dan pemerataan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan kebutuhan akan penguatan instrumen kebijakan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; bahwa dalam rangka menyesuaikan fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan dinamika kebijakan pembangunan nasional serta untuk memperkuat pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralgrat, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentarLg Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.