a. Mengingat 2 I b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; Pasal 4 ayat (1) (lndang-Undang Dasar Negara Republik Indorresia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 19S8 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun lgST tentang Pembe ntukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 8O), Sebagai Undang- Undang; SK No 209831 A 3. Undang-Undang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57l. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44}ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Perrrbahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indclnesia Tahun 2O2I Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755); 5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 10O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8791; 7 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.