a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober 2005 telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Armenia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital) sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia; www.peraturan.go.id 2016, No.52 -2- b. bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Armenia dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.