a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara; b. bahwa Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas 19 November Kolaka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.