mengubah PERPRES 31/2010
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite Ekonomi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.