bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan khususnya mengenai kepabeanan dan cukai di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.