bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) dan sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, dianggap perlu untuk menghapuskan Keresidenan dan Kewedanaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.