Bahwa kedudukan Ketua-muda dan anggota Mahkamah Agung serta Direktur Jenderal Polisi/Kepala Kepolisian Negara dan Inspektur Jenderal Polisi/Ajun Kepala Kepolisian Negara perlu segera diperbaiki dengan mendahului dikeluarkannya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.