mengubah PERPRES 13/2005
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun l98S tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentang pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1995 tentang Mahkamah Agung (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958); 3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2OOS tentang Sekretariat Mahkamah Agung; Mengingat MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PRESTDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2OO5 TENTANG SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG. Pasal I. . . SK No 209791 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf e Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung; b. pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua Iingkungan Peradilan; d. pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; e. pembinaan dan pelaksanaan pen5rusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan; f. pembinaan dan pelaksanaan perencariaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, Iinansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. SK No 209729 A 2. Ketentuan FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 2. Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; c. Direktorat Jenderal Baclan Peradilan Militer dan Peradilan Tata U
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.