a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, dipandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.