a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 9 November 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation between the Republic of Indonesia, of the One Part, and the European Community and its Member States, of the Other Part), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta Negara-negara Anggotanya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.