a. bahwa di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina, pada tanggal 10 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and Bosnia and Herzegovina, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bosnia dan Herzegovina; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.