bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan dan melarang peredaran mata uang "Malayan Dollar" dalam daerah Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh dan menetapkan untuk kepulauan tersebut berlakunya mata uang rupiah khusus (KR. Rp.) disamping mata uang rupiah yang berlaku didaerah Republik Indonesia lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.