a. bahwa dalam Peraturan Presiden No. 7 tahun 1960 tentang Tata-susunan Kepangkatan Kepolisian Negara antara lain terdapat pangkat Inspektur Jenderal Polisi; b. bahwa dalam pasal 7 Peraturan Presiden No. 11 tahun 1959 belum terdapat ketentuan tentang sumpah jabatan Inspektur Jenderal Polisi; c. bahwa pengambilan sumpah Inspektur Jenderal Polisi layak dilakukan oleh Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.