a. bahwa sesuai dengan capaian hasil reformasi birokrasi, Badan Nasional Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaEn tunjangan kinerja; b, bahwa Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang 'I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Bencana sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kinerja Pegawai di Badan Nasional Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.