bahwa unhrk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (l l), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 a]'at (4) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025, pertu menetapkan Peraturan Pnesiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tatrun Anggaran 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.