Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERI.AN KEBUDAYAAN DENGAN RAHT,IATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagr pegawai di lingkungan kementerianyanghengalami perubahan nomenldatur dan/atau kementerian Uaru yang dibentuk; b. $hwa tyr{aryln Hnerja pegawai di linglongan Kementerian Kebudayaan diberikan sesuai-denlan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi p"aa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,- kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Feraturarr Presiden Nomor 136 Tahun 20lg tentang Trrnjangan Kinerja Pegawai di Linghrngan Kementerian penaiaitan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapton Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja regawai di Linglongan Kementerian Kebudayian; l. Pasal 4 ayat (rf undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f94S; 2. !.n{anq-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentangAparatur sipil Negara (kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2023 Nomor r41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97); 3. Peraturan Presiden Nomor l9o rahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan (r.cmbaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2024 Nomor 39fl; SK No 2295M A MEMUTUSI(AN: ... PRESIDEN REPUBLIK INDON -2- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINER^'A PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEBUDAYAAN. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang benrenang diangl€t dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kebudayaan. 2. Fegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4... SK No229545A T\rnjanga
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.