a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah, perlu menata kembali organisasi dan tata keda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga per:lu diubah dan/atau ditata kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2OI4 tentarrg Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor aOO); Menetapkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.