Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 125/2024.
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.