a. bahwa di Cha-am Hua Hin, Thailand, pada tanggal 25 Oktober 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Privileges and Immunities of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.