a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar lebih efektif dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern; b. bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kernbali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perattrran Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tatrun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor L92 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan peraturarr Presiden Nomor 2O Tahun 2023 tentang Perubatran atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2g Nomor 35); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR I92 TAHUN 2OI4 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.