Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9O Tahun 2OlT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OLT tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 2Og) sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 86 Tahun 2Ol9 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2OlT tentang Konsil renaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 2Sa\ MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA, SERTA ANGGOTA KONSIL MASING-MASING TENAGA KESEHATAN. Pasal1... SK No 144743 A PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan. 2. Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 2 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas. Pasal 3 (1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); c. Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan d. Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya diberikan yang nilainya paling besar. (4) Hak... SK No 155122 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Fasilitas yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.