a. bahwa legalisasi dokumen publik asing diperlukan dalam hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang www.peraturan.go.id 2021, No.3 -2- Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda; c. bahwa Konvensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.