a bahwa untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pelaku pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional, perlu memperbaharui sistem pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik; b. bahwa Beijing Treaty on Audiouisual Performonces (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Beijing, Tiongkok pada tanggal 24 Juni 2Ol2 dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal 18 Desember 2Ol2; bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk mendukung pelaksanaan pelindungan karya audiovisual pelaku pertunjukan yang ditayangkan melalui media elektronik; c SK No 015462A d. bahwa. . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Beijing Treatg on Audiouisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.