mengubah PERPRES 63/2015
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, perlu perubahan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.