a. bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), sebagai hasil keputusan Para Kepala Pemerintah atau Kepala Negara ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-14 yang diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 27 Februari 2009; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.