a. bahwa di Phnom Penh, Kerajaan Kamboja, pada tanggal 4 November 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.