a. Bahwa sejak berlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil yang disusul dengan pelaksanaan Operasi Terpadu, Kondisi Keamanaan, keteretiban dan ketentraman masyarakat,penylenggaraan pemerintah serta kehidupan sosial ekonomi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam semakin menunjukan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Bahwa operasi terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahaan, dan Operasi Pemuliha Keamanaan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat sipil, meskipun telah menunjukan perbaikan namun belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Sesparatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuaan Republik Indonesia; c. Bahwa untuk memelihara momentum perbaikan keadaan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat sipil dan telah mempertimbangkan Dengan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - dengan seksama pandangan dan dukungan yang disampaikan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dengan Pimpinan Dewan Perwakilaan Rakyat, Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi 1 Dewan Pewakilan Rakyat tanggal 17 November 2004 dipandang perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.