a. bahwa dalam rangka Struktur Ekonomi dan Demokrasi Terpimpin sebagaimana yang digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan sebagaimana dimaksudkan dalam Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963, selain dari tetap berusaha ke arah sinkronisasi dari segenap potensi nasional khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan, dianggap perlu untuk mengadakan beberapa ketentuan yang bertujuan membimbing dan menggerakkan dana, daya dan tenaga (funds and forces) sektor swasta dalam segala kegiatan perekonomian dan pembangunan; b. bahwa sesuai dengan dasar strategi perjuangan dalam membangun Negara Sosial Indonesia berdasarkan Pancasila tahap demi tahap, perlu diperhatikan ciri-ciri khas yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga kepada dana, daya dan tenaga (funds and forces) progressif yang terdapat di kalangan masyarakat perlu diberikan penyaluran dan penempatan yang wajar; c. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta yang merupakan forum satu-satunya bagi Golongan Karya Pengusaha Nasional Swasta dan yang berfungsi sebagai Lembaga Pelengkap bagi Negara untuk menyusun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.