a. bahwa menghadapi penyerahan pemerintahan di Irian Barat kepada Republik Indonesia dianggap perlu untuk segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Irian Barat untuk masa 1 Mei - 31 Desember 1963; b. bahwa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut tidak dapat menunggu pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irian Barat sebagai dimaksud dalam pasal 2 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1963;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.