a. bahwa sistim pemberian premi pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1956, ternyata telah memberikan hasil yang memuaskan seperti terlihat pada angka realisasi penerimaan pajak yang selalu meningkat tahun demi tahun; b. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan aparatur-aparatur yang bersangkutan untuk sedapat mungkin mengimbangi pengeluaran Negara dalam bidang routine dan pembangunan dianggap layak menaikkan jumlah premi terendah dan testing yang dapat diperoleh sebulannya. c. bahwa berhubung dengan beberapa perubahan organisatoris dalam lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1956;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.