1. bahwa berhubung dengan penghapusan keadaan bahaya di Daerah- daerah Tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 353 Tahun 1960, maka perlu menentukan berlakunya untuk sementara waktu beberapa peraturan dan tindakan Penguasa Perang Tertinggi di daerah-daerah itu, dengan maksud untuk menghindari adanya kehampaan hukum dalam masa peralihan karena penghapusan keadaan bahaya yang tersebut di atas; 2. bahwa berhubung dengan kedudukan peraturan dan tindakan itu, maka ketentuan yang dimaksudkan di atas, perlu ditetapkan sendiri oleh Presiden Republik Indonesia sebagai yang memegang kekuasaan Pemerintahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.