a. bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata, dan harga yang wajar melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas; b. bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang dimanifestasikan dalam … - 2 - dalam bentuk proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas, dalam perkembangannya masih memerlukan waktu untuk penyelesaiannya; c. bahwa untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.