a. bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata, dan harga yang wajar melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara; b. bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan … - 2 - Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103) yang dimanifestasikan dalam bentuk proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dalam perkembangannya masih memerlukan waktu untuk penyelesaiannya; c. bahwa untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara, perlu melakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.