Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2OLT tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (L,embaran Negara Republik Indonesia.Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a168); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO1 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094l.sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17); SK No 270782 A 4.Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.