a. bahwa industri gim mempunyai potensi ekonomi yang perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital; b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi industri gim nasional, pemerintah perlu mendorong sinergi dalam mengembangkan industri gim nasional melalui percepatan pengembangan industri gim nasional; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan industri gim nasional perlu pengaturan percepatan pengembangan industri gim nasional; dan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, hurrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.