a. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana, pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co- www.peraturan.go.id 2018, No.38 -2- ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities); b. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disahkan sebagai dasar hukum ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan pemberian kekebalan bagi Pusat Koordinasi ASEAN untuk bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Co- ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.