a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Maret 1992 telah ditandatangani International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992), sebagai hasil Konferensi Gula Perserikatan Bangsa- Bangsa Bidang Perdagangan dan Pembangunan, Tahun 1992; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional yang berkaitan dengan pergulaan dunia dan isu-isu yang terkait dengan gula, dalam rangka memajukan industri gula nasional, Pemerintah Republik Indonesia perlu mempertahankan keanggotaan pada Organisasi Gula Internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.