a.bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 25 Juli 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.