Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 8/2020.
a. bahwa dengan ditetapkannya Reformasi Birokrasi di bidang peradilan, maka dalam upaya peningkatan kinerja bagi Hakim dan Pegawai Negeri di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, perlu diberikan tunjangan khusus kinerja; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.