bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.