11 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 3 kali — naskah di bawah tetap yang asli
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pembangunan di bidang perumahan sebagai salah satu upaya penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau oleh masyarakat, perlu diupayakan tersedianya dana yang memadai melalui pembiayaan sekunder perumahan; b. bahwa untuk mendukung upaya penyediaan dana pembangunan perumahan secara lebih efektif dan efisien, perlu diatur ketentuan mengenai pembiayaan sekunder perumahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.