PERPRES 19/1963Peraturan Presiden·ditetapkan 5 Agustus 1963
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI BENTUK, JENIS, WARNA, PEMBUATAN SERTA PEMAKAIAN PAKAIAN SERAGAM DAN TANDA PENGENAL DILUAR ANGKATAN PERANG DAN KEPOLISIAN NEGARA
Latar belakang · Menimbang
bahwa untuk menjaga tata-tertib dalam pembuatan dan pemakaian pakaian seragam dan tanda pengenal perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.