a. bahwa kepada pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1974 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Pemeriksaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.