a. bahwa Menteri Kesehatan Republik Indonesia mewakili Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok dalam Kerja Sama Kesehatan (Memorandum of Understanding Between The Government of The Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and The Government of People’s Republic of China on Health Cooperation) pada Pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN dan Tiongkok (AHMM-China) ke-4 di Phuket, Thailand pada tanggal 6 Juli 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Memorandum of Understanding tersebut dengan Peraturan Presiden; Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.