a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa (Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia and the Portuguese Republic in the Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports and Mass Media), sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Republik Portugal; b. bahwa… - 2 - b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.