a. bahwa kerja sama Internasional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus memiliki peran penting dan strategis dalam meningkatkan akselerasi pembangunan nasional di segala bidang terutama peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah menandatangani Persetujuan mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic Of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation); www.peraturan.go.id 2014, No.386 2 c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, persetujuan tersebut perlu disahkan dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.