Mengingat PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHTVIATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahrra dengan adanya penataan organisasi kementerian lrcrlu dilakrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkr.rngan kementerianyirrg -engah;ri perubahan nomenldatur dan/atau t<eirenterian uaru yang dibentuk; b. lahwa g"jtogan- kinerja pegawai di linglanngan Kementerian Pendidikan DLsar- dan Menengah &uerit an :9slai dengan capaian hasil pelalsanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang - penaidikan, febgdayaan, _ ilmu pengetahuan, aar,' teknologi berdasarkan Peraturanpresiden Nomor 136 Tahun 20lE lgntang tunj_angflf.- Kinerja- pegawai di Linglnrngan IGmenterian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan Peraturan Presiden tentangTtrqiangan i$nerja eegawai ai Linglrungan Kementerian penOaUcan basar dan Menengah; l. l"y.t 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f94S; 2. undang-undang Nomor 2o rahun 2o2g tentangAparatur lip-it Nggqa _(kmbaran Negara Republik -Indonesia Tahun 2o2g Nomor r4l, Taribahan L-u"r"" Negara Republik Indonesia Nomor @gT; 3. Peraturan Presiden Nomor lgg rahun 2024 tentang Kementerian pendidikan Dasar dan Menengafi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); MEMUTUSI(AN: . . . SK No 229557 A a a PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TEMANG TUNJANGAN KINEzuA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERI.AN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: l. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adaLah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Menengah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasiLan berdasarkan peraturan perundang 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.