a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telatr memenuhi kriteria untuk diberikart penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor l22Tahun2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tatrun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturarr Pemerintah Nomor 11 Tahun 2077 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 4. Peraturan . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.