Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 155/2024.
Mengingat SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; 3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OL9-2O24 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2l; 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2OL9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Pertrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahtrn 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 106); SK No 155331A MEMUTUSI(AN: . . . Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTLISKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 (1) Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusErn dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. SK No 155592 A Pasal 4 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 4 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyel
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.